Ahmad Hassan ( Hasaan Bandung ) & pemikirannya



Biografi Ahmad Hasan: Guru Utama Persatuan Islam
Ahmad Hasan lahir di Singapura pada 1887 dengan nama Hasan bin Ahmad. Ia berasal dari keluarga keturunan Indonesia dan India. Ayahnya bernama Ahmad, sedangkan ibunya bernama Muznah. Masa kecil A. Hasan dilewatinya di Singapura. Pendidikannya dimulai di sekolah dasar. Kemudian, ia masuk Sekolah Melayu dan belajar di sekolah pemerintah Inggris sambil belajar bahasa Tamil dari ayahnya. Di sekolah melayu, ia belajar bahasa Arab, Melayu, Tamil, dan Inggris. Pada saat berusia tujuh tahun, ia belajar Alquran dan memperdalam agama Islam.

Ahmad Hasan mulai bekerja pada usia 12 tahun sambil belajar bahasa Arab. Ia pun terus mengaji pada H. Ahmad di Bukittiung dan Muhammad Thaib di Minto Road. Ketika gurunya menunaikan ibadah haji, ia beralih mempelajari bahasa Arab kepada Said Abdullah al-Musawi. Selain itu, ia pun belajar kepada pamannya, Abdul Lathif, seorang ulama terkenal di Malaka dan Singapura. Ia juga berguru kepada Syekh Hasan dari Malabar dan Syekh Ibrahim dari India.

Sejak 1910 sampai 1913, ia menjadi pengajar di madrasah orang-orang India di Arab Street, Baghdad Street, dan Geylang Singapura. Ia juga menjadi pengajar di Madrasah Assegaf. Sekitar 1912-1913, ia menjadi anggota redaksi surat kabar Utusan Melayu yang diterbitkan Singapore Press. Ia banyak menulis artikel tentang Islam. Selain itu, ia pun sering menyampaikan ide-idenya dalam pidato.

Pada 1921, A. Hasan pindah ke Surabaya. Ia berniat melanjutkan pengelolaan toko tekstil milik pamannya. Saat itu, Surabaya menjadi tempat perdebatan antara kaum pembaharuan pemikiran Islam dengan kaum tradisionalis. Perhatiannya pun untuk memperdalam Islam makin serius setelah menyaksikan pertentangan tersebut.

Perkenalan A. Hasan dengan Persis sebenarnya terjadi secara tidak sengaja. Tiba di Surabaya, ia tidak jadi berjualan kain. Ia malah mempelajari pertenunan di Kediri. Lalu ia memperdalam pertenunan di Bandung. Di Bandung, ia tinggal di rumah keluarga Muhammad Yunus, salah seorang pendiri Persis. Akhirnya, A. Hasan mengabdikan dirinya dalam penelaahan dan pengkajian Islam dengan berkiprah di Persis.

Dalam keseharainnya, A. Hasan selalu berpakaian ala Indonesia. Padahal, ia seorang muslim keturunan India. Ia suka memakai peci hitam dan sarung dari kain pelekat, jas putih tutup leher, dan sepasang sepatu. Kebiasaan lainnya adalah ia senang memanggil orang lain dengan sapaan "Tuan". Hal itu ia lakukan baik kepada seseorang yang berusia lebih tua maupun lebih muda. Ia juga lebih senang dipanggil "Tuan" daripada dipanggil "Bapak". Karena itulah, ia terkenal juga dengan panggilan "Tuan Hasan".

Sebenarnya, ia masuk Persis bukan karena tertarik dengan paham-pahamnya. Namun, karena justru A. Hasanlah yang membawa Persis menjadi gerakan ishlah. Ia sadar bahwa pemikirannya harus dituangkan dalam sebuah gerakan agar bisa berkembang efektif. Ia membawa Persis menjadi organisasi pembaharu yang terkenal tegas dalam masalah fiqih. A. Hasan dengan Persis banyak terlibat dalam berbagai pertukaran pikiran, dialog terbuka, atau perdebatan di berbagai media.

Pada 1941, menjelang pendudukan Jepang, A. Hasan kembali ke Surabaya. Kepindahannya itu pun diikuti oleh sebagain santrinya dari Persis, Bandung. Di Bangil, kota kecil dekat Surabaya, ia mendirikan pesantren untuk para santrinya. Di sanalah ia menumpahkan perhatiannya kepada penelitian agama Islam, langsung dari sumber pokoknya, Alquran dan Sunah. Dalam kehidupan dan perjuangannya, A. Hasan telah menghasilkan 80 judul buku. Dengan gaya penulisan yang khas, dan mudah dipahami.

Puncaknya, ia berhasil menyusun tafsir Alquran yang berjudul Al-Furqan. Al-Furqan ini merupakan kitab tafsir Alquran pertama di Indonesia. Pada 1956 untuk kali pertama, tafsirnya diterbitkan secara lengkap.

A. Hasan juga banyak melahirkan tokoh besar. Di antaranya, Mohammad Natsir, K.H. M. Isa Anshory, K.H. E. Abdurrahman, dan K.H. Rusyad Nurdin. Ia juga memberikan andil besar terhadap pemikiran keislaman Presiden Soekarno. Bung Karno suka meminta buku dan majalah karya A. Hasan saat menjalani masa pembuangan oleh penjajah Belanda di Ende, Flores.

Surat-surat Bung Karno kepada A. Hasan menjadi saksi akan kedekatan mereka. Meskipun sebelumnya, di antara mereka terjadi perdebatan pemikiran berkepanjangan tentang Islam dan nasionalisme.

Saat Soekarno ditahan di penjara Sukamiskin, A. Hasan kerap mengunjunginya dan memberikan buku-buku bacaan. Ia menganggap Bung Karno sebagai kawannya. Saking dekatnya, ketika A. Hasan dirawat di Rumah Sakit Malang, Soekarno memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan A. Hasan.

A. Hasan wafat pada 10 November 1958, di RS. Karangmenjangan (RS. Dr. Soetomo) Surabaya. Ia wafat dalam usia 71 tahun. Ia adalah seorang ulama besar yang telah menorehkan sejarah baru dalam gerakan pemurnian ajaran Islam di Indonesia.

B.     Pemikiran Ahmad Hassan
1.       Pemikiran Ahmad Hassan Tentang Hukum (Metode Istinbat al-Hukm)
Ahmad Hassan berpendapat bahwa Allah swt. telah menetapkan aturan-aturan dan pola-pola standar yang dikenal manusia sebagai hukum. Hukum agama (syariat) mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan memerintahkan manusia untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dan menjauhi tindakan-tindakan lainnya. Tujuan dari hukum agama adalah menguraikan perintah dan kehendak Tuhan agar manusia dapat melaksanakannya, karena tanpa hukum agama, tidak akan ada cara yang riil untuk mengetahui apa yang Allah perintahkan kepada manusia. Karena alasan inilah Allah memberi manusia hukum agama dalam bentuk Alquran dan Hadis sebagai petunjuk dan tuntunan.

Ahmad Hassan membagi aspek-aspek duniawi hukum agama kedalam dua bagian, yaitu:
a.       Berkaitan dengan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kaum muslim sendiri seperti nikah, sedekah, waris, hukum makanan, berjuang mempertahankan agama dan sejenisnya. Hukum-hukum ini tidak mengikat non muslim yang tinggal di wilayah muslim.
b.      Berkiatan dengan persoalan yang mengikat muslim dan non muslim yang tinggal di wilayah muslim seperti perdagangan, hubungan kerja, kontrak, perjanjian damai, upah, perhimpunan, perwakilan hukum, jaminan, keamanan, kebangkrutan dan persoalan-persoalan hukum lainnya yang secara umum dianggap sebagai masalah kewarganegaraan. Hukum agama juga menyediakan hukum pidana dengan menjelaskan cara serta jumlah hukuman untuk kejahatan-kejahatan seperti penganiayaan, pembunuhan, penipuan, fitnah, mabuk-mabukan dan perzinaan. Ahmad Hassan menyimpulkan bahwa pelaksanaan yang benar atas hukum agama adalah hal penting karena dapat membedakan antara orang beriman dari orang kafir, dari para pendosa dan dari orang-orang munafik.
Bagi Ahamad Hassan Alquran dan hadis memiliki arti yang sangat penting karena kedua sumber ini mempresentasikan Islam dalam bentuknya yang murni dan dalam bentuk itulah Islam dapat diadaptasi ke berbagai kondisi dan konsep yang berlaku di dunia modern. Oleh karena itu beliau sangat menekankan penggunaan Alquran dan Hadis dalam memberikan bukti-bukti bagi kebenaran pandangannya tentang masalah-masalah keagamaan, sosial, ekonomi dan politik.
2.      Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kepercayaan-Kepercayaan Umum Dalam Masyarakat Indonesia.
Lumrah apabila dalam mencari sebuah Islam “murni” yang bebas dari bid’ah, AhmadHassan menentang elemen-elemen kehidupan masyarakat  yang diyakini bertentangan dengan hukum Islam, antara lain :
a.      Makanan Ritual/Kenduri
Dalam salah satu fatwa yang diberi judul “ Kenduri Untuk Kehamilan” A. Hassan menyatakan, sejak pembuahan hingga kelahiran, tidak ada jenis perayaan tertentu  yang diperintahkan oleh agama, baik itu yang disebut kenduri, slametan, pesta maupun perjamuan. Beliau menyatakan bahwa Islam memerintahkan diselenggarakannya perayaan pada saat pernikahan (walimatul ursyi), praktik pembacaan doa-doa dan syahadat dalam berbagai macam peristiwa semacam ini bukan merupakan bagian dari ibadah dan tidak seharusnya dilakukan. Fatwa A. Hassan juga menyatakan bahwa pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak, kaum muslimin diperintahkan untuk melakukan akikah, memberi nama untuknya dan kemudian membagi-bagikan hewan yang disembelih itu untuk para kerabat dan tetangga. Di dalam persoalan ini, tidak pernah ada pembacaan doa apapun.
b.      Wasilah Dan Pemujaan Wali
Dalam At-Tauhid, Ahmad Hassan menyatakan bahwa Alquran dan Hadis memerintahkan agar doa ditujukan secara langsung kepada Tuhan tanpa rumusan apapun seperti dengan syafaat Nabi (memakai wasilah). Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup, para sahabat meminta beliau agar berdoa untuk mereka, tetapi setelah Nabi wafat, para sahabat tidak pernah meminta kepada roh beliau atau di kuburan beliau untuk melaksanakan pungsi ini. Bagaimanapun, praktik yang sebenarnya di kalangan para sahabat adalah meminta seorang anggota terkemuka dari kelompok mereka untuk mendoakan mereka dan bahwa anggota yang ditunjuk itu berdoa langsung kepada Allah dan tidak pernah meminta Nabi sebagai perantara (wasilah).
Meskipun mengecam praktik wasilah, Ahmad Hassan menyatakan bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi kaum muslim selama dilakukan sesuai dengan aturan-aturan perilaku muslim yang standar. Dia menggambarkan bahwa tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan mengingat akan kehidupan akhirat. Dia menyatakan bahwa doa di kuburan seharusnya tidak ditujukan untuk membantu muslim tertentu yang sudah meninggal dunia, tetapi seharusnya menjadi bagian doa umum  dan harus ditujukan untuk memintakan rahmat Tuhan bagi seluruh muslim yang telah meninggal dunia. Ahmad Hassan menentang bid’ah dan memperingatkan kaum muslim untuk tidak terikat dengan jadwal tertentu dalam melaksanakan ziarah kubur.

3.      Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kelompok Islam Tradisionalis
Ahmad Hassan dengan didukung oleh beberapa penulis lainnya, memberikan pandangan mendasar dan kerangka teoritik mengenai hal-hal yang terkait dengan kelompok tradisionalis.
a.       Talkin
Talkin pada saat penguburan merupakan ritual yang tidak bermanfaat sehingga kaum muslim harus meninggalkannya. Dalam praktik ini, seseorang membacakan seluruh doktrin terpenting Islam sedemikian rupa sehingga almarhum akan siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para malaikat yang dikirim untuk menanyakannya.
Dalam salah satu fatwa mengenai persoalan ini, Ahmad Hassan menyatakan Talkin tidak ada dalam Alquran, juga tidah dikukuhkan oleh hadis dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan tidak pula disebutkan sebagai upacara yang absah oleh satupun dari empat pendiri mazhab fiqh.Dia menyatakan bahwa seluruh hadis yang diperkenalkan oleh kelompok-kelompok tradisionalis untuk mendukung pandangan mereka adalah dhaif jika diuji menurut aturan-aturan ilmu hadis. Oleh karena itu tidak boleh dipakai dasar hukum bagi praktik keagamaan.
b.      Pengucapan Niat Pada Permulaan Shalat
Ahmad Hassan menyatakan bahwa membaca niat sebelum memulai shalat lima waktu hanya diperbolehkan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i, tetapi Imam Syafi’i sendiri tidak pernah melakukan praktik tersebut. Ahmad Hassan menyerang argumen yang menyatakan bahwa pengucapan niat dapat membantu kekhusuan karena menyatukan hati dengan bibir, beliau menyatakan bahwa hatilah yang menggerakkan bibir, bukannya bibir yang menggerakkan hati.
Ahmad Hassan juga menolak argumen bahwa pembacaan niat dibenarkan dengan qiyas dari contoh Nabi Muhammad yang mengulangi niat ketika melaksanakan ibadah haji. Alasannya adalah bahwa hadis yang melaporkan tindakan Nabi tersebut adalah dhaif dan bahwa qiyas, meskipun absah di beberapa bidang pemikiran hukum selain soal aqidah dan ibadah karena tidak ada qiyas dalam ibadah, ibadah hanya dapat ditetapkan berdasarkan Alquran dan Hadis.

4.      Pemikiran Hukum A.Hassan Bidang Ekonomi (Riba, Bunga Bank)
Dalam hubungannya dengan hukum riba dan praktik perekonomian modern yang berkembang, Ahmad Hassan memandang hal tersebut sah asalkan tidak berlipat ganda. Keuntungan yang diambil dalam praktik perbankan dan lembaga ekonomi modern pada umumnya dapat diterima akal sehat dan tidak termasuk kategori berlipat ganda.
Selaras dengan pemikiran muslim modernis di dunia Arab, Ahmad Hassan melihat lembaga-lembaga keuangan yang ada sesuai dengan Islam. Ahmad Hassan mendefinisikan riba hanya sebagai keuntungan yang berlebihan dan menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari bank dan koperasi adalah layak dan tidak seharusnya dianggap riba. Dalam sebuah fatwa tentang koperasi dinyatakan bahwa pemberlakuan aturan tentang riba kemungkinan besar disebabkan oleh praktik yang lazim di Arabia pra-Islam, jumlah bunga yang berlipat ganda diminta ketika memperpanjang jangka waktu peminjaman. Jumlah seratus dirham menjadi dua ratus dirham dan seterusnya, hingga beberapa kali lipat. [6]
5.      Metode Ahmad Hasan Dalam Takhrij Hadits
Ahmad hasan belum menggunakan metode-metode yang dipakai untuk mentakhrij hadis, tatapi kitab Nayl al-Awthār karya al-Syawkāniy dan Subul al-Salām karya al-Shan‘āniy, serta kitab-kitab lainnya, seperti syuruh al-hadīts yang dimiliki Ahamd Hassan sudah cukup membantunya menelusuri sanad dan matan Hadis kepada kitab aslinya, dan ini termasuk salah satu cara takhrīj pada masa itu”.
C.    Ahmad Hassan dan Persatuan Islam (Persis)
Walaupun bukan sebagai pendirinya, tetapi nama Ahmad Hassan sering diidentikkan dengan nama Persis, yaitu suatu organisasi pembaharu keagamaan yang lahir pada tanggal 12 September 1923 di Bandung. Kelahiran Persis setidaknya merupakan jawaban dari sikap kolonial Belanda masa itu yang mencoba menerapkan unifikasi hukum, yaitu mematikan syariat Islam dan menampilkan hukum barat melalui pemberlakuan hukum adat sebagai perantara pengalihan. Dakwah Persis diambil langsung dari sumber al-Qur'an dan Hadits, karenanya pula Persis menolak bermazhab.

Dakwah Persis dimulai secara sembunyi-sembunyi karena adanya pengawasan yang ketat dari pihak Belanda, baru setelah Moh. Natsir pada tahun 1934 memintakan pengesahan organisasi tersebut pada kementerian kehakiman maka Persis memulai dakwah secara terbuka. 


Persis bukan organisasi pembaharuan agama yang pertama di Indonesia, sebelumnya sudah berdiri Muhammadiyah di kota Yogya, al-Irsyad di Jakarta serta Syarikat Dagang Islam, Syarikat Islam dan Perserikatan Ulama. Namun karena masing-masing organisasi itu telah membatasi dirinya dibidang-bidang tertentu seperti Syarikat Dagang Islam menitik beratkan perhatiannya pada sektor Ekonomi yang membidani kelahiran Kope rasi, Syarikat Islam dibidang politik dan Perserikatan Ulama yang berdiri di Majalengka Jawa Barat pada keterampilan para santri dibidang usaha sementara Muhammadiyah sendiri sibuk dengan bidang sosial dan pendidikan, maka Persis berdiri untuk menjembatani semuanya dan menitik beratkan pada dakwah agama. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tinggalan Arkeologi Masjid Tuha Lam'ura

SISTEM BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN

PULAU SCOTRA