Ahmad Hassan ( Hasaan Bandung ) & pemikirannya
Biografi Ahmad Hasan: Guru
Utama Persatuan Islam
Ahmad Hasan lahir di Singapura pada
1887 dengan nama Hasan bin Ahmad. Ia berasal dari keluarga keturunan Indonesia
dan India. Ayahnya bernama Ahmad, sedangkan ibunya bernama Muznah. Masa kecil
A. Hasan dilewatinya di Singapura. Pendidikannya dimulai di sekolah dasar.
Kemudian, ia masuk Sekolah Melayu dan belajar di sekolah pemerintah Inggris
sambil belajar bahasa Tamil dari ayahnya. Di sekolah melayu, ia belajar bahasa
Arab, Melayu, Tamil, dan Inggris. Pada saat berusia tujuh tahun, ia belajar
Alquran dan memperdalam agama Islam.
Ahmad Hasan mulai bekerja pada usia
12 tahun sambil belajar bahasa Arab. Ia pun terus mengaji pada H. Ahmad di
Bukittiung dan Muhammad Thaib di Minto Road. Ketika gurunya menunaikan ibadah
haji, ia beralih mempelajari bahasa Arab kepada Said Abdullah al-Musawi. Selain
itu, ia pun belajar kepada pamannya, Abdul Lathif, seorang ulama terkenal di
Malaka dan Singapura. Ia juga berguru kepada Syekh Hasan dari Malabar dan Syekh
Ibrahim dari India.
Sejak 1910 sampai 1913, ia menjadi
pengajar di madrasah orang-orang India di Arab Street, Baghdad Street, dan
Geylang Singapura. Ia juga menjadi pengajar di Madrasah Assegaf. Sekitar
1912-1913, ia menjadi anggota redaksi surat kabar Utusan Melayu yang
diterbitkan Singapore Press. Ia banyak menulis artikel tentang Islam. Selain
itu, ia pun sering menyampaikan ide-idenya dalam pidato.
Pada 1921, A. Hasan pindah ke
Surabaya. Ia berniat melanjutkan pengelolaan toko tekstil milik pamannya. Saat
itu, Surabaya menjadi tempat perdebatan antara kaum pembaharuan pemikiran Islam
dengan kaum tradisionalis. Perhatiannya pun untuk memperdalam Islam makin
serius setelah menyaksikan pertentangan tersebut.
Perkenalan A. Hasan dengan Persis
sebenarnya terjadi secara tidak sengaja. Tiba di Surabaya, ia tidak jadi
berjualan kain. Ia malah mempelajari pertenunan di Kediri. Lalu ia memperdalam
pertenunan di Bandung. Di Bandung, ia tinggal di rumah keluarga Muhammad Yunus,
salah seorang pendiri Persis. Akhirnya, A. Hasan mengabdikan dirinya dalam
penelaahan dan pengkajian Islam dengan berkiprah di Persis.
Dalam keseharainnya, A. Hasan selalu
berpakaian ala Indonesia. Padahal, ia seorang muslim keturunan India. Ia suka
memakai peci hitam dan sarung dari kain pelekat, jas putih tutup leher, dan
sepasang sepatu. Kebiasaan lainnya adalah ia senang memanggil orang lain dengan
sapaan "Tuan". Hal itu ia lakukan baik kepada seseorang yang berusia
lebih tua maupun lebih muda. Ia juga lebih senang dipanggil "Tuan"
daripada dipanggil "Bapak". Karena itulah, ia terkenal juga dengan
panggilan "Tuan Hasan".
Sebenarnya, ia masuk Persis bukan
karena tertarik dengan paham-pahamnya. Namun, karena justru A. Hasanlah yang
membawa Persis menjadi gerakan ishlah. Ia sadar bahwa pemikirannya harus
dituangkan dalam sebuah gerakan agar bisa berkembang efektif. Ia membawa Persis
menjadi organisasi pembaharu yang terkenal tegas dalam masalah fiqih. A. Hasan
dengan Persis banyak terlibat dalam berbagai pertukaran pikiran, dialog
terbuka, atau perdebatan di berbagai media.
Pada 1941, menjelang pendudukan
Jepang, A. Hasan kembali ke Surabaya. Kepindahannya itu pun diikuti oleh
sebagain santrinya dari Persis, Bandung. Di Bangil, kota kecil dekat Surabaya,
ia mendirikan pesantren untuk para santrinya. Di sanalah ia menumpahkan
perhatiannya kepada penelitian agama Islam, langsung dari sumber pokoknya,
Alquran dan Sunah. Dalam kehidupan dan perjuangannya, A. Hasan telah
menghasilkan 80 judul buku. Dengan gaya penulisan yang khas, dan mudah
dipahami.
Puncaknya, ia berhasil menyusun
tafsir Alquran yang berjudul Al-Furqan. Al-Furqan ini merupakan
kitab tafsir Alquran pertama di Indonesia. Pada 1956 untuk kali pertama,
tafsirnya diterbitkan secara lengkap.
A. Hasan juga banyak melahirkan
tokoh besar. Di antaranya, Mohammad Natsir, K.H. M. Isa Anshory, K.H. E.
Abdurrahman, dan K.H. Rusyad Nurdin. Ia juga memberikan andil besar terhadap
pemikiran keislaman Presiden Soekarno. Bung Karno suka meminta buku dan majalah
karya A. Hasan saat menjalani masa pembuangan oleh penjajah Belanda di Ende,
Flores.
Surat-surat Bung Karno kepada A.
Hasan menjadi saksi akan kedekatan mereka. Meskipun sebelumnya, di antara
mereka terjadi perdebatan pemikiran berkepanjangan tentang Islam dan
nasionalisme.
Saat Soekarno ditahan di penjara
Sukamiskin, A. Hasan kerap mengunjunginya dan memberikan buku-buku bacaan. Ia
menganggap Bung Karno sebagai kawannya. Saking dekatnya, ketika A. Hasan
dirawat di Rumah Sakit Malang, Soekarno memberikan sejumlah uang untuk biaya
pengobatan A. Hasan.
A. Hasan wafat pada 10 November
1958, di RS. Karangmenjangan (RS. Dr. Soetomo) Surabaya. Ia wafat dalam usia 71
tahun. Ia adalah seorang ulama besar yang telah menorehkan sejarah baru dalam
gerakan pemurnian ajaran Islam di Indonesia.
B. Pemikiran
Ahmad Hassan
1.
Pemikiran
Ahmad Hassan Tentang Hukum (Metode Istinbat al-Hukm)
Ahmad Hassan
berpendapat bahwa Allah swt. telah menetapkan aturan-aturan dan pola-pola
standar yang dikenal manusia sebagai hukum. Hukum agama (syariat)
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan memerintahkan manusia untuk
melakukan tindakan-tindakan tertentu dan menjauhi tindakan-tindakan lainnya.
Tujuan dari hukum agama adalah menguraikan perintah dan kehendak Tuhan agar
manusia dapat melaksanakannya, karena tanpa hukum agama, tidak akan ada cara
yang riil untuk mengetahui apa yang Allah perintahkan kepada manusia. Karena
alasan inilah Allah memberi manusia hukum agama dalam bentuk Alquran dan Hadis
sebagai petunjuk dan tuntunan.
Ahmad Hassan
membagi aspek-aspek duniawi hukum agama kedalam dua bagian, yaitu:
a.
Berkaitan
dengan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kaum muslim sendiri seperti
nikah, sedekah, waris, hukum makanan, berjuang mempertahankan agama dan
sejenisnya. Hukum-hukum ini tidak mengikat non muslim yang tinggal di wilayah
muslim.
b.
Berkiatan
dengan persoalan yang mengikat muslim dan non muslim yang tinggal di wilayah
muslim seperti perdagangan, hubungan kerja, kontrak, perjanjian damai, upah,
perhimpunan, perwakilan hukum, jaminan, keamanan, kebangkrutan dan
persoalan-persoalan hukum lainnya yang secara umum dianggap sebagai masalah
kewarganegaraan. Hukum agama juga menyediakan hukum pidana dengan menjelaskan
cara serta jumlah hukuman untuk kejahatan-kejahatan seperti penganiayaan,
pembunuhan, penipuan, fitnah, mabuk-mabukan dan perzinaan. Ahmad Hassan
menyimpulkan bahwa pelaksanaan yang benar atas hukum agama adalah hal penting
karena dapat membedakan antara orang beriman dari orang kafir, dari para
pendosa dan dari orang-orang munafik.
Bagi Ahamad
Hassan Alquran dan hadis memiliki arti yang sangat penting karena kedua sumber
ini mempresentasikan Islam dalam bentuknya yang murni dan dalam bentuk itulah
Islam dapat diadaptasi ke berbagai kondisi dan konsep yang berlaku di dunia
modern. Oleh karena itu beliau sangat menekankan penggunaan Alquran dan Hadis
dalam memberikan bukti-bukti bagi kebenaran pandangannya tentang
masalah-masalah keagamaan, sosial, ekonomi dan politik.
2.
Pemikiran
Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kepercayaan-Kepercayaan Umum Dalam Masyarakat
Indonesia.
Lumrah
apabila dalam mencari sebuah Islam “murni” yang bebas dari bid’ah, AhmadHassan
menentang elemen-elemen kehidupan masyarakat yang diyakini bertentangan
dengan hukum Islam, antara lain :
a.
Makanan
Ritual/Kenduri
Dalam salah
satu fatwa yang diberi judul “ Kenduri Untuk Kehamilan” A. Hassan menyatakan,
sejak pembuahan hingga kelahiran, tidak ada jenis perayaan tertentu yang
diperintahkan oleh agama, baik itu yang disebut kenduri, slametan, pesta maupun
perjamuan. Beliau menyatakan bahwa Islam memerintahkan diselenggarakannya
perayaan pada saat pernikahan (walimatul ursyi), praktik pembacaan
doa-doa dan syahadat dalam berbagai macam peristiwa semacam ini bukan merupakan
bagian dari ibadah dan tidak seharusnya dilakukan. Fatwa A. Hassan juga
menyatakan bahwa pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak, kaum
muslimin diperintahkan untuk melakukan akikah, memberi nama untuknya dan
kemudian membagi-bagikan hewan yang disembelih itu untuk para kerabat dan
tetangga. Di dalam persoalan ini, tidak pernah ada pembacaan doa apapun.
b.
Wasilah Dan
Pemujaan Wali
Dalam At-Tauhid,
Ahmad Hassan menyatakan bahwa Alquran dan Hadis memerintahkan agar doa
ditujukan secara langsung kepada Tuhan tanpa rumusan apapun seperti dengan
syafaat Nabi (memakai wasilah). Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa ketika
Nabi Muhammad saw. masih hidup, para sahabat meminta beliau agar berdoa
untuk mereka, tetapi setelah Nabi wafat, para sahabat tidak pernah meminta
kepada roh beliau atau di kuburan beliau untuk melaksanakan pungsi ini.
Bagaimanapun, praktik yang sebenarnya di kalangan para sahabat adalah meminta
seorang anggota terkemuka dari kelompok mereka untuk mendoakan mereka dan bahwa
anggota yang ditunjuk itu berdoa langsung kepada Allah dan tidak pernah meminta
Nabi sebagai perantara (wasilah).
Meskipun
mengecam praktik wasilah, Ahmad Hassan menyatakan bahwa ziarah kubur
diperbolehkan bagi kaum muslim selama dilakukan sesuai dengan aturan-aturan
perilaku muslim yang standar. Dia menggambarkan bahwa tujuan ziarah kubur
adalah untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan mengingat akan
kehidupan akhirat. Dia menyatakan bahwa doa di kuburan seharusnya tidak
ditujukan untuk membantu muslim tertentu yang sudah meninggal dunia, tetapi
seharusnya menjadi bagian doa umum dan harus ditujukan untuk memintakan
rahmat Tuhan bagi seluruh muslim yang telah meninggal dunia. Ahmad Hassan
menentang bid’ah dan memperingatkan kaum muslim untuk tidak terikat dengan
jadwal tertentu dalam melaksanakan ziarah kubur.
3.
Pemikiran
Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kelompok Islam Tradisionalis
Ahmad Hassan dengan didukung oleh
beberapa penulis lainnya, memberikan pandangan mendasar dan kerangka teoritik
mengenai hal-hal yang terkait dengan kelompok tradisionalis.
a.
Talkin
Talkin pada saat penguburan
merupakan ritual yang tidak bermanfaat sehingga kaum muslim harus
meninggalkannya. Dalam praktik ini, seseorang membacakan seluruh doktrin
terpenting Islam sedemikian rupa sehingga almarhum akan siap menghadapi
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para malaikat yang dikirim untuk
menanyakannya.
Dalam salah satu fatwa mengenai
persoalan ini, Ahmad Hassan menyatakan Talkin tidak ada dalam Alquran, juga
tidah dikukuhkan oleh hadis dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan
tidak pula disebutkan sebagai upacara yang absah oleh satupun dari empat
pendiri mazhab fiqh.Dia menyatakan bahwa
seluruh hadis yang diperkenalkan oleh kelompok-kelompok tradisionalis untuk
mendukung pandangan mereka adalah dhaif jika diuji menurut aturan-aturan ilmu
hadis. Oleh karena itu tidak boleh dipakai dasar hukum bagi praktik keagamaan.
b.
Pengucapan
Niat Pada Permulaan Shalat
Ahmad Hassan
menyatakan bahwa membaca niat sebelum memulai shalat lima waktu hanya
diperbolehkan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i, tetapi Imam Syafi’i sendiri
tidak pernah melakukan praktik tersebut. Ahmad Hassan menyerang argumen yang
menyatakan bahwa pengucapan niat dapat membantu kekhusuan karena menyatukan
hati dengan bibir, beliau menyatakan bahwa hatilah yang menggerakkan bibir,
bukannya bibir yang menggerakkan hati.
Ahmad Hassan
juga menolak argumen bahwa pembacaan niat dibenarkan dengan qiyas dari contoh
Nabi Muhammad yang mengulangi niat ketika melaksanakan ibadah haji. Alasannya
adalah bahwa hadis yang melaporkan tindakan Nabi tersebut adalah dhaif dan
bahwa qiyas, meskipun absah di beberapa bidang pemikiran hukum selain soal
aqidah dan ibadah karena tidak ada qiyas dalam ibadah, ibadah hanya dapat
ditetapkan berdasarkan Alquran dan Hadis.
4.
Pemikiran
Hukum A.Hassan Bidang Ekonomi (Riba, Bunga Bank)
Dalam
hubungannya dengan hukum riba dan praktik perekonomian modern yang berkembang,
Ahmad Hassan memandang hal tersebut sah asalkan tidak berlipat ganda.
Keuntungan yang diambil dalam praktik perbankan dan lembaga ekonomi modern pada
umumnya dapat diterima akal sehat dan tidak termasuk kategori berlipat ganda.
Selaras
dengan pemikiran muslim modernis di dunia Arab, Ahmad Hassan melihat
lembaga-lembaga keuangan yang ada sesuai dengan Islam. Ahmad Hassan
mendefinisikan riba hanya sebagai keuntungan yang berlebihan dan
menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari bank dan koperasi adalah layak dan
tidak seharusnya dianggap riba. Dalam sebuah fatwa tentang koperasi dinyatakan
bahwa pemberlakuan aturan tentang riba kemungkinan besar disebabkan oleh
praktik yang lazim di Arabia pra-Islam, jumlah bunga yang berlipat ganda
diminta ketika memperpanjang jangka waktu peminjaman. Jumlah seratus dirham
menjadi dua ratus dirham dan seterusnya, hingga beberapa kali lipat. [6]
5.
Metode Ahmad
Hasan Dalam Takhrij Hadits
Ahmad hasan belum menggunakan
metode-metode yang dipakai untuk mentakhrij hadis, tatapi kitab Nayl
al-Awthār karya al-Syawkāniy dan Subul al-Salām karya al-Shan‘āniy,
serta kitab-kitab lainnya, seperti syuruh al-hadīts yang dimiliki Ahamd
Hassan sudah cukup membantunya menelusuri sanad dan matan Hadis
kepada kitab aslinya, dan ini termasuk salah satu cara takhrīj pada masa
itu”.
C. Ahmad Hassan dan Persatuan Islam
(Persis)
Walaupun
bukan sebagai pendirinya, tetapi nama Ahmad Hassan sering diidentikkan dengan
nama Persis, yaitu suatu organisasi pembaharu keagamaan yang lahir pada tanggal
12 September 1923 di Bandung. Kelahiran Persis setidaknya merupakan jawaban
dari sikap kolonial Belanda masa itu yang mencoba menerapkan unifikasi hukum,
yaitu mematikan syariat Islam dan menampilkan hukum barat melalui pemberlakuan
hukum adat sebagai perantara pengalihan. Dakwah Persis diambil langsung dari
sumber al-Qur'an dan Hadits, karenanya pula Persis menolak bermazhab.
Dakwah
Persis dimulai secara sembunyi-sembunyi karena adanya pengawasan yang ketat
dari pihak Belanda, baru setelah Moh. Natsir pada tahun 1934 memintakan
pengesahan organisasi tersebut pada kementerian kehakiman maka Persis memulai
dakwah secara terbuka.
Persis bukan
organisasi pembaharuan agama yang pertama di Indonesia, sebelumnya sudah
berdiri Muhammadiyah di kota Yogya, al-Irsyad di Jakarta serta Syarikat Dagang
Islam, Syarikat Islam dan Perserikatan Ulama. Namun karena masing-masing
organisasi itu telah membatasi dirinya dibidang-bidang tertentu seperti
Syarikat Dagang Islam menitik beratkan perhatiannya pada sektor Ekonomi yang
membidani kelahiran Kope rasi, Syarikat Islam dibidang politik dan Perserikatan
Ulama yang berdiri di Majalengka Jawa Barat pada keterampilan para santri
dibidang usaha sementara Muhammadiyah sendiri sibuk dengan bidang sosial dan
pendidikan, maka Persis berdiri untuk menjembatani semuanya dan menitik
beratkan pada dakwah agama.
Komentar
Posting Komentar