SISTEM BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN
Resume
buku : 317 halaman
SISTEM
BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN
KESEJAHTERAAN
(Nilai
Sejarah Dan Dinamika Kekinian)
NAMA
: RINA RAHMA
NIM:
140501007
UNIT
:1
JURUSAN
: SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
FAKULTAS
ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM,BANDA
ACEH
2014/2015
Kata
Pengantar
Puji dan syukur yang tak terhingga penyusun
panjatkan kehadirat Illahi Rabbi, atas berkah, rahmat, karunia dan hidayah-Nya
akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini ialah sebagai
salah satu materi tugas kegiatan yang harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa/mahasiswi dalam melaksanakan studi di tingkat perkuliahan semester
II. Adapun judul yang penyusun buat didalam makalah ini adalah mengenai “
SISTEM BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN (nilai sejarah dan
dinamika kekinian)“.
Dalam proses penyusunan makalah ini, penyusun banyak
mendapatkan bantuan, dukungan, serta do’a dari berbagai pihak, oleh karena itu
izinkanlah didalam kesempatan ini kami menghaturkan terima kasih dengan penuh
rasa hormat serta dengan segala ketulusan hati kepada : bapak
Imam juain serta rekan-rekan mahasiswa uin ar-raniry banda aceh, hingga
selesainya makalah ini.
Sangatlah disadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan didalam penyusunannya dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun
mengharapkan masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun dari
para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya
bagi kita semua.
Banda Aceh, 10 Juni 2015
BAB
1
PENDAHULUAN
“Mate
aneuk meupat jeurat,gadoh adat pat tamita”
Untuk
menelusuri budaya adat aceh dari sisi islami ,ada baiknya kita melihat sekilas
riwayat aceh di bawah pemerintahan
alauuddin al-kahar (1530-1552) dimana pembagian masyarakat aceh pada
saat itu lebih di kenel dengan sukee(suku) atau kaom.orang-orang mante batak
asli merupakan sukee lhee ruetoh.( suku tiga ratus) orang-orang hindu kaom yang datang dari berbagai tempat asing yang tinggal menetab di sebut kaom tok batee
dan terakhir barulah muncul kaom ja
sandang yang menyandang gelar hadiah/pemberian kepada sultan. Selanjutnya dari
beberapa catatan sejarah menjelaskan bahwa nama aceh ,boleh jadi dari :
a. ACA.
Yang berarti saudara perempuan .ada yang mengatakan berasal dari kata ; ba’si
aceh-aceh yaitu semacam pohon beringin yang besar dan rindang (sekarang pohon
itu tidak terdapat lagi )
b. Pelaut-pelaut
asing masa lampau ,baik dari cina,arab atau barfat menyebut macam-macam untuk
aceh ,sperti poli untuk bagian utara sumatera atau nama rami ,al-rami dan
lamari.
c. Ada
yang menemukan dengan nama ferlec (perlak) basma (pase) fansoer(baroes) lamori atau lamoeri (aceh
besar )
d. Ada
pula yang mengatakan bawa penduduk kerajaan aceh sebagian penduduk asli datang
dari orang-orang agama hindu ,ada yang keling, madras dan malabar kemudian
orang-orang itu masuk islam di aceh .selain itu orang –orang aceh juga berasal
dari arab,persia,turki,mantea dan batak.
Masyarakat aceh dalam konteks kebangsaan
merupakan penguyuban besar yang dari sejarah lahirnya sebagai keturunan
,bertempat tinggal atau merasakan sebagai bagian dari warisan sejarah nenek
moyangnya.masyarakat aceh percaya bahwa kehidupan akan berakhir dengan
kematian.(keberadaan negeri akhirat) manusia akan di minta pertanggung jawabkan
oleh allah swt, tentang segala sesuatu yang di kerjakan selama hidup di
dunia.sebab itu konsepsi hidup masyarakat aceh memusatkan upayanya untuk
mendaptkan kebahagian di negeri akhirat .berdasarkan bimbingan al-quraan dan
sunnah nabi muhammad saw. “haroh ta
udeip ,wajeib ta matei, keu uro akhee beuna ta jaga”
BAB
II
STRUKTUR
DAN KULTUR PEMERINTAHAN ACEH
Pengaruh
nilai-nilai islami sangat mendasar dalam kehidupan budaya masyarakat aceh dan
pemerintahan kesultanaan aceh,sejak agama islam masuk ke daratan acaeh.bahkan mempengaruhi
wilayah nusantara terutama melalui
hubungan dagang antara masyarakat aceh
dengan masyarakat di luarnya.dalam menjalankan prinsip-pripsip syura
(demokratis) dalam pemerintahan aceh
qanun meukuta alam al asyi menetapkan lima kaidah yang harus di laksanakan yakni :
a. Waspada
pada perintah dan jaga pada memerintahkan rakyat dan mengatur negeri dan
perintah kerajaan.
b. Baik
adabnya
c. Baik
akalnya
d. Adil
e. Berani
dan benar kalam serta iklas
Paparan singkat di atas
memperlihatkan secara jelas bahwa peradilan ada di aceh suda tumbuh berkembang
dan mengalami perubahan baik dalam segi
susunan ,organisasi dan kewenangan .
BAB III
SETELAH KEMERDEKAAN
NKRI
Selama
revolusi fisik aceh merupakan satu-satunya daerah yang tidak dapat di duduki
oleh belanda.sehingga aceh disebut sebagai daerah modal bagi perjuanan bangsa
indonesia. Dalam era mempertahankan kemerdekaan ini peran ulama dan tokoh tokoh adat sangat menentukan
,karena melalui fatwa dan bimbingan para ulama ini rakyat aceh rela
berkorban berjuang dan berkorban
mempertahankan kemerdekaan 17 agustus 1945.pertimbangan filosofis ,historis dan
sosiologistelah melahirkan undang-undang no 44 tahun 1999 tentng penyelenggara
daerah keistimewaan aceh di bidang :
Penyelenggaraan
kehidupan beragama
a. Penyelenggaraan kehidupan adat
b. Penyelenggaraan pendidikan
c. Peran ulama dalm penetapan kebijakan daerah
BAB IV
KERANGKA TEORI BUDAYA ADAT ACEH
Untuk
budaya aceh, pemahaman budaya itu adalah bersumber kepada nilai-nilai syari’at
artinya secara umum basis budaya aceh adalah syaria’t ,meskipun ada sebagian
ada yang berorientasi kepada yang lain .maka budaya adat aceh dapat di pilah kepada nilai-nilai primer dan
sukender. Misalnya nilai primer ( pegangan hidup)
·
Akhidah islami (hablum minallah)
·
Persatuan dan kesatuan
·
Universal/hablum minannas
·
Demokrasi
·
Komunal
·
Trasparan
·
Hormat menghormati
·
Keteladanan pemimpin
·
Panut kepada imm
·
Jujur,amanah dan berakhlak mulia
·
Malu diri,malu keluarga/harga diri
·
Percaya diri
·
Cerdas dan bangga dengan pekerjaannya
·
Suka damai
·
Pemaaf
Sedangkan
nilai skunder adalah yang bersifat kreasi
(temuan-temuan baru ) untuk memudahkan membangun kehidupan dengan
menggunakan sains dan teknologi. Umpamanya mengatur kelahiran
keluarga,membangun pabrik industri. Implementasi nilai-nilai primer dan
sukender perlu kita pilah pilah dala program kegiatan,sehingga semua pihak baik
laki-laki maupun perempuan mengambil porsi masing-masing guna di berdayakan.
BAB
V
PENEGAKAN
HUKUM ADAT
Untuk
profinsi aceh sekarang ini penegakan adat aceh adalah semua adat istiadat yang
tumbuh dan hidup dalam tatanan pergaulan masyarakat aceh ,secara keseluruhan
.paling tidak adat istiadat kawasan pesisir ,kawasan aceh tengah ,aceh bagian
timur bagian selatan dan adat pulau-pulau .antara adat satu kawasan dengan
kawasan lainnya ,terdapat perbedaan dan
perbedaan itu tidak bisa di klafikasikan
dari sisi kawasan budaya politik,misalnya kawasan adat kabupaten/ kota secara kongkrit .penegakan adat di aceh di
bagi dalam beberapa bentuk yakni :
a. Adat
meukuta alam
b. Fungsi
keuchik dan imum mukim
c. Mekanisme
penyelesaian sangketa
d. Administrasi
peradilan adat
BAB
VI
DINAMIKA
PRILAKU ADAT MASYARAKAT
Salah satu prilaku adat
yang amat bermakna simbolisnya bagi
pendukung kegairaha hidup dan silaturrahmi dalam masyarakat aceh ,adalah
peusijuk yang selalu di iringi bacaan doa, sebagai rasa peresahan diri kepada
allah swt. Tentang apa yang telah di
alaminya ,semoga akan memberi dorongan dan semangat kembali untuk mencapai
sesuatu yang lebih baik di bawah ridha allah swt.pelaksanaan peusijuk biasanya
di lakukan dalam masyarakat aceh selalu di akhiri dengan pembacaan do’a sebagai mengakhiri /menutup acara.selain
peusijuk ada juga beberapa prilaku adat masyarakat aceh di antaranya acara perkawinan,adat meu
bu/meulineum,upacara cukoe oek ,pakaian aceh, pakaian kebesaran kupiah
meuketop,tatanan adat pergaulan, tatanan anak dengan orang tua.dan tat hubungan
murid dengan guru. Guru dalam tatanan adat masyarakat aceh sangat di
hormati,karena di anggap merekalah yang mengantar manusia untuk terhindar dari
alam kejahilan kealam terang
benderang.karena besarnya jasa guru kepada murid-muridnya maka guru patut di
hormati dengan sikap yang sopan dan beradab.narit maja menegaskan “ta’zim keu guree meuteumeung ijazah,ta’zim
keunangbah(ayah bunda)meuteumeung
syurugaa.
BAB
VII
TANDA-TANDA
KEBESARAN/GELAR ADAT
Tanda-tanda
kebesaran /gelar yang ada bermakna satu kehormatan dan julukan . kadang –kadang
nama kampung di pandang sebagai gelar
yang melekat pada nama seorang yang di
anggab terkemuka (ulama atau orang terhormat).gelar menurut literatur
tingkaannya sebagai berikut : a. Gelar raja, b. Gelar bangsawan , c. Gelar
jabatan d. Gelar yang bersal dari bahasa arab , e. Gelar untuk jabatan tertentu
f. Gelar kehormatan ,g. Gelar kesopanan(dalam keluarga).
Tingkatan
gelar :
Ø Sultan
(gelar pada umumnya)
Ø Raja ( kepala pemerintahan )
Ø Gelar
untuk anak raja
BAB
VIII
PERLINDUNGAN
KELUARGA
Landasan
filosofis dan way of life budaya aceh, mengacu pada ajaran syariat ,yaitu
bahagia hidup dunia dan bahagia hidup akhirat. Dinamika sumber daya
manusia dengan segala proses kreasi
kehidupannya berada dalam tata ruang ini(konsep hidup) jadi ada batasan di
saatseorang berkehendak mau,sedang atau
akan berhadapan dengan ketentuaan Allah swt. Brdasarkan pemikiran dari
kerangka tersebut ,gender dalam budaya
masyarakat aceh tidak perlu ada permasalahan yang membalut dirinya menjadi tidak beridentitas dan
berkompetitif,baik intra budaya nasional,maupun dunia global. Kemitraan antara
laki-laki dan perempuan dalm perjalanan sejarah aceh ,berikutnya tidak
berkelanjutan sebagaimana mestinya.hal
itu di sebabkan karena aceh terlalu lama dalam kehidupan konflik yang silih
berganti dan makan waktu ratusan tahun.kondisi semacam itu telah menimbulkan
berbagai kendala dalam tatanan kehidupan dan kedudukan perempuan dalm budaya
aceh.
BAB
IX
ASAS-ASAS
PRILAKU MASYARAKAT
Asas-asas
prilaku masyarakat budaya adat aceh ,dari aspek primer dapat di lihat sebagai
berikut:
Ø Aqidah
islami
Ø Persatuan dan kesatuan
Ø Komunal
Ø Ketauladanan pemimpin
Ø Panut kepada imam
Ø Jujur dan adil
Ø Malei kaom
Ø Percaya diri
Ø Cerdas
Ø Terbuka
BAB X
POLA PEMBANGUNAN YANG BERLANDASKAN BUDAYA ADAT
Pola
pembangunan budaya masyarakat aceh yang diterapkan sejak masa kesultanan
merujuk pada nilai-nilai filosofi yang terkandung dalam narit maja
“ adat bak po teumeureuhom”
“
hukom bak syiah kuala”
“qanun
bak putro phang “
“reusyam
bak bentara”
Pola
pembangunan yang bersumber dari agama /adat istiadat dapat di klafikasikan
kedalam nilai nilai primer dan sukender.untuk melakukan pembangunan secara
komperatif dan bersama masyarakat ,maka harus di lakukan reposisi tokoh ulama
/tokoh adat dalam menentukan wilayah wewenang dan tanggung jawab pembangunan
kawasan masing-masing.
BAB
XI
NAMA-NAMA
BULAN ACEH ,KEUNONG DAN WASEE
Masyarakat
adat aceh juga mengenal astronomi ,terutama yang berkaitan dengan petunjuk
kelender bulan dan alamat-alamat tanda
musim bagi kepentingan bidang pertanian.orang ach menggunakan kelender
qamariah di samping tahun hijriyah dan
tahun masehi selama 12 bulan sebagai kelender ppegangan hidup denga rincian
sebagai berikut :
Ø Buleun
hasan husein
Ø Buleun
sapha
Ø Buleun
moled phon
Ø Buleun
adoe moalod
Ø Bulen
khanduri boh kayee
Ø Buleun
kahnduri apam
Ø Buleun
khanduri bu
Ø Buleun
puasa
Ø Buleun
uro raya
Ø Buleun
meu apet
Ø Buleun
haji
Biasanya
dalam adat orang aceh hubungan pertanian selalu berpedoman kepada keuneunong
Suatu pedoman waktu bercocok tanam yang di huungkan dengan perkembangan musim.
Dan hak wasee dalm tatanan masyarakat aceh untuk mendukung pembangun masyarakat
dan membiayai kehidupan lembaga-lembaga adat juga di kenal adanya
pugutan-pungutan semacam pajak yang di sebut dengan wasee .
BAB
XII
LEMBAGA-LAMBAGA
ADAT DAN TATA RUANG
Masyarakat
hukum adat aceh pada dasarnya terjadi dari dua faktor ,yaitu faktor genelogis
dan faktor teritorial. Dan lembaga adat merupakan suatu organisasi ke masyarakatan adat yang di
bentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu dan mempunyai wilayah
tertentu. Harta kekayaan sendiri serta berhak dan wewenang dalam mengatur
sumber alam dan menggunakan untuk
menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat aceh dalam wilayah
kekewenangannya.
BAB XII
MENGEMIS
DALAM MASYARAKAT ACEH
Bertlak
pada konsep acuan budaya aceh yang mendasarkan diri paa “adat ngon hukom lagee
zeet ngon sifeut” maka sebenarnya kresai
budaya aceh secara logika merupakan “tangan di atas” membangun kesejahteraan
umat /masyarakat artinya mencuat dan mebudaya semua orang bekerja ,anpa
pengemis .semua lini masyarakat mestinya penuh dengan berbagai kegiatan sesuai
dengan pisik kemampuannya. Segi potensial SDM dan SDA aceh sangat memungkinkan
perwujudan program semacam itu ,namun apa kenyataannya? Tidak bisa di hindari
bahwa pengemis di kota-kota merajalela ,macam negeri tak bermoral .itulah yang
terjadi “gangguan budaya aceh “ antara lain keberadaan pengemis.
BAB
XIV
PERADILAN
ADAT DAN NILAI-NILAI SYARI’AT
Dalam
budaya adat masyarakat aceh terdapat sesuatu teori yang menjadi asas bangunan hukum adat.yang populer di sebut
dalam narit maja “udeep tan adat lage kapai tan nahkoda “kentalnya aspirasi
masyarakat dalam menuntut (pellaksanaan syariat islam) perlunya di berikan
legilasi dari sudut perundang-undangan ,merupakan refleksi dari akumulasi
pemahaman prilaku masyarakat aceh yang bersumber dari 4vjnis sumber hukum adat
yaitu :
Ø Adatullah
adat istiadat yang sejalan dengan ajaran agama islam
Ø Adatunnah
adat istiadat yang sejalan dengan sunah nabi
Ø Adat
muhakamah adat yang bersumber dari kesepakatan para pemuka agama
Ø Adat
jahiliyyah adata yangberasal dari zaman lama
BAB
XV
BUDAYA
ADAT SEBAGAI WADAH DAMAI
Nilai-nilai
damai itu dahirkan oleh kesejahteraan bersama para pihak ,yang di pimpin
/didomokrasi oleh “ureung-ureung patot,ureung tuha adat/ulama.dalam adat aceh
solusi damai adat yang sangat terkenal adalah “penyelesaiaan damai ishlah/suloh/sayam”.pelaksaan
damai dalam masyarakat memerlukan sosialisasi tentang maksud dan tujuan dari
damai itu sendiri.terutama menyangkut dengan bagaimana caranya membangun
suasana yang kondusif ,terutama pada tahap tahap awal melakukan pendekatan damai
dengan para pihak yang bertikai /
berseisih.solousi damai harus beralasan kepada beberapa prinsip berikut :
Ø Dasar
dasar hukum
Ø Asas
asas sayam dalam adat/adat istiadat
Ø Nilai
nilai islami dalam ishlah
Ø Nilai
nilai undang-undang dan ham
Ø Legalitas
hukum
Ø Pelaksaan
di depan publik
BAB
XVI
TATA
CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Bagi
masyarakat hukum adat di gampong gampong sering terjadi gangguan yang bersifat
pelanggaran /delik-delik adat sehingga sangat mengganggu tatnn keseimbangan
hidup antarsesama masyarakat .masalah keadilan adalah masalah hak asasi manusia
yang harus di lindungidan di tegakkan.perimbanan-pertimbanan yang sangat
memungkinnkan untuk berfungsinya peradilan adat /peradilan damai. Antara lain
dapat di lihat dari kasus-kasus yang di ajukan ke pengadilan:
Ø Bahwa
yang di inginkan masyarakat sebenarnya lebih di titik beratkan bukan pada
penegakan hukumnya.akan tetapi kepada nilai-nilai ketentraman dan kedamaian
masyarakat
Ø Penyelesaiaan
melalui hukum / pengadilan tidak akan emecahkan msalah, seringkali hanya
memperluas pertentangan dan rasa tidak senang antar warga masyarakat yang
beperkara.
Ø Kasus
yang di adukan kadang kadang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat umtuk di
selesaikan secara hukum
BAB
XVII
MASARAKAT
HUKUM DAN HAK-HAK UMUM
Masyarakat
hukum pada dasarnya terjadi dari dua faktor yaitu : faktor genealogis dan
faktor teritorial. Hak hak umum/ulayat/publik hanya persekutuan masyarakat itu
sendiri beserta para warganya yang berhak berperan unuk menggunakan fungsi
tanah tanah liar dalam wilayahnya sedangkan orang-orang luar untuk
mempergunakan tanah itu harus menapat izin dari masyarakat setempat.
BAB
XVIII
HAK-HAK
BERHUBUNGAN DENGAN HUTAN
Pada
kawasan-kawasan itu muncul hak-hak publik /kepentingan umum,yang di kenal
dengan hak ulayat /hak purba/tanoh raja ynag di kuasai oleh suatu kelompok
komunitas masyarakat,seperti gampong/desa atau mukim di aceh.yang menjadi objek
ulayat adalah : tanah,air ,sungai, (danau/pantai/perairan),tubuh-tumbuhan
,buah-buahan,dan bidatang yang hidup di dalamnya.pada hak ulayat /hak umum itu
melekat hak-hak individual anggota masyarakat setempat untuk memiliki menguasai dan mengelola serta mengawasi
sumber alam.
BAB
XIX
PERAN
DAN POSISI LEMBAGA ADAT DALAM PENATAAN RUANG
Tujuan
budaya ada orang aceh adala untk mencapai kebahagian hidup dunia dan
akhirat.sesuai dengan garis syariat yang di tentukan maksudnya tuhan
memerinahkan manusia untuk berusaha mencari bekal menuju hari esok /akhirat
.sebaga landasan pijak dalam membangun segala aspek kehidupan sosial politik,
ekonomi,budaya dan keamanan masyarakat. Dalm masyarakat aceh ada simbol budaya
aceh yakni peninggalan sejarah berfungsi sebagai sastra inspirasi sebagai
sentra inspirasi dan motivator penggerak
budaya ,yaitu meunasah yang berkedudukan sebagai ibu kota gampong dan mesjid
sebagai ibukota mukim.
BAB
XX
PERAN PEMANGKU ADAT DALAM PENGEMBANGAN DAERAH
Dari
berbagai gambaran tersebut di atas,dapat di pahami bahwa hubungan pemangku adat
dengan masyarakat berfungsi sebagai berikut:
Ø Organisator
Ø Komunikator
Ø Legitimator
Ø Motivator
Ø Fasilitator/mediator
Ø Katalisator
Berkaitan
dengan kedudukan dan peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat aceh dan
dasar-dasar hukum/pandangan yang di milikinya.
·
Pemangku adat dn lembaga-lembaga ada
aceh ,harus berperan aktif untuk menggali dan mengembangkan nlai-nilai
adat,melalui berbagai program kegiatan ,penelitian ,penulisan ,pelatihan dan
pengembangan
·
Kelembagaan perlu di regulasikan dalm
berbagai peraturan /qanun pemerintah
provinsi dan kabupaten kota untuk penguatan pemberdayaan guna memcu pelaksanaan
bidang tugasnya masing-masing dalam
membangun kesejahteraan.
·
Program-program kegiatan berkaitan dengan
penguatan pemberdayaan lembaga adat ,wajib mendapat dukungan dana dan
fasilitas-fasilitas yang di perlukan untuk meningkatkan pemberdayaan
dalamsetiap sektor pembangunan yang di programkan oleh pemerintah.
Daftar Isi
Kata Pengantar
....................................................................i
Daftar isi
................................................................................ii
Bab I Pendahuluan
................................................................. I
BAB II Stuktur Dan
Kultur Pemerintahan Aceh.....................2
BAB III Setelah
kemerdekaan Nkri...........................................2
BAB IV Kerangka Teori
budaya adat aceh............................. 3
BAB V Penegakan hukum
adat..............................................4
BAB VI Dinamika prilaku adat masyarakat
.............................4
BAB VII Tanda tanda
kebesaran /gelar adat..................................5
BAB VIII Perlindungan
keluaraga...........................................5
BAB IX Asas –asas
prilaku masyarakat....................................... 6
BAB X Pola pembangunan
yang berlandaskan budaya adat.........................6
BAB XI Nama-nama bulan
aceh ,keueunong dan wasee.............................7
BAB XII Lembaga
–lembaga adat dan tata ruang........................................7
BAB XIII Mengemis dalam
masyarakat aceh..........................................8
BAB XIV Peradilan adat
dan nilai nilai syari’at........................................8
BAB XV Budaya adat sebagai wadah damai.........................................8
BAB XVI Tata cara
penyelesaian sengketa.............................................9
BAB XVII Masyarakat
hukum dan hak-hak umum...........................10
BAB XVIII Hak-hak
berhubungan dengan hukum...........................10
BAB XIX Peran dan
posisi lembaga adat dalam penataan ruang...............10
BAB XX Peran pemangku
adat dalam pengembangan daerah......................11
Komentar
Posting Komentar