SISTEM BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN


Resume buku : 317 halaman
SISTEM BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN
KESEJAHTERAAN
(Nilai Sejarah Dan Dinamika  Kekinian)
NAMA : RINA RAHMA
NIM: 140501007
UNIT :1
JURUSAN : SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM



FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM,BANDA ACEH
2014/2015




Kata Pengantar
 Puji dan syukur yang tak terhingga penyusun panjatkan kehadirat Illahi Rabbi, atas berkah, rahmat, karunia dan hidayah-Nya akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah  ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini ialah sebagai salah satu materi tugas kegiatan yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa/mahasiswi dalam melaksanakan studi di tingkat perkuliahan semester II. Adapun judul yang penyusun buat didalam makalah  ini adalah mengenai “ SISTEM BUDAYA ADAT ACEH DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN (nilai sejarah dan dinamika kekinian)“.
Dalam proses penyusunan makalah ini, penyusun banyak mendapatkan bantuan, dukungan, serta do’a dari berbagai pihak, oleh karena itu izinkanlah didalam kesempatan ini kami menghaturkan terima kasih dengan penuh rasa hormat serta dengan segala ketulusan hati kepada :  bapak  Imam juain serta rekan-rekan mahasiswa uin ar-raniry banda aceh, hingga selesainya makalah ini.
Sangatlah disadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan didalam penyusunannya dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharapkan masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun dari para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua.




                                                                                               


                                                                                                  Banda Aceh, 10 Juni 2015






BAB 1
PENDAHULUAN
“Mate aneuk meupat jeurat,gadoh adat pat tamita”
Untuk menelusuri budaya adat aceh dari sisi islami ,ada baiknya kita melihat sekilas riwayat aceh di bawah pemerintahan  alauuddin al-kahar (1530-1552) dimana pembagian masyarakat aceh pada saat itu lebih di kenel dengan sukee(suku) atau kaom.orang-orang mante batak asli merupakan sukee lhee ruetoh.( suku tiga ratus)  orang-orang hindu  kaom yang datang  dari berbagai tempat asing  yang tinggal menetab di sebut kaom tok batee dan terakhir barulah muncul  kaom ja sandang yang menyandang gelar hadiah/pemberian kepada sultan. Selanjutnya dari beberapa catatan sejarah menjelaskan bahwa nama aceh ,boleh jadi dari :
a.       ACA. Yang berarti saudara perempuan .ada yang mengatakan berasal dari kata ; ba’si aceh-aceh yaitu semacam pohon beringin yang besar dan rindang (sekarang pohon itu tidak terdapat lagi )
b.      Pelaut-pelaut asing masa lampau ,baik dari cina,arab atau barfat menyebut macam-macam untuk aceh ,sperti poli untuk bagian utara sumatera atau nama rami ,al-rami dan lamari.
c.       Ada yang menemukan dengan nama ferlec (perlak) basma (pase)  fansoer(baroes) lamori atau lamoeri (aceh besar )
d.      Ada pula yang mengatakan bawa penduduk kerajaan aceh sebagian penduduk asli datang dari orang-orang agama hindu ,ada yang keling, madras dan malabar kemudian orang-orang itu masuk islam di aceh .selain itu orang –orang aceh juga berasal dari arab,persia,turki,mantea dan batak.
  Masyarakat aceh dalam konteks kebangsaan merupakan penguyuban besar yang dari sejarah lahirnya sebagai keturunan ,bertempat tinggal atau merasakan sebagai bagian dari warisan sejarah nenek moyangnya.masyarakat aceh percaya bahwa kehidupan akan berakhir dengan kematian.(keberadaan negeri akhirat) manusia akan di minta pertanggung jawabkan oleh allah swt, tentang segala sesuatu yang di kerjakan selama hidup di dunia.sebab itu konsepsi hidup masyarakat aceh memusatkan upayanya untuk mendaptkan kebahagian di negeri akhirat .berdasarkan bimbingan al-quraan dan sunnah nabi muhammad saw. “haroh ta udeip ,wajeib ta matei, keu uro akhee beuna ta jaga”

BAB II
STRUKTUR DAN KULTUR PEMERINTAHAN ACEH
Pengaruh nilai-nilai islami sangat mendasar dalam kehidupan budaya masyarakat aceh dan pemerintahan kesultanaan aceh,sejak agama islam masuk ke daratan acaeh.bahkan mempengaruhi wilayah nusantara  terutama melalui hubungan dagang antara masyarakat aceh  dengan masyarakat di luarnya.dalam menjalankan prinsip-pripsip syura (demokratis) dalam pemerintahan aceh  qanun meukuta alam al asyi menetapkan lima kaidah  yang harus di laksanakan yakni :
a.       Waspada pada perintah dan jaga pada memerintahkan rakyat dan mengatur negeri dan perintah kerajaan.
b.      Baik adabnya
c.       Baik akalnya
d.      Adil
e.       Berani dan benar kalam serta iklas
Paparan singkat di atas memperlihatkan secara jelas bahwa peradilan ada di aceh suda tumbuh berkembang dan mengalami  perubahan baik dalam segi susunan ,organisasi dan kewenangan .

BAB III
SETELAH KEMERDEKAAN NKRI
Selama revolusi fisik aceh merupakan satu-satunya daerah yang tidak dapat di duduki oleh belanda.sehingga aceh disebut sebagai daerah modal bagi perjuanan bangsa indonesia. Dalam era mempertahankan kemerdekaan ini peran ulama  dan tokoh tokoh adat sangat menentukan ,karena melalui fatwa dan bimbingan para ulama ini rakyat aceh rela berkorban  berjuang dan berkorban mempertahankan kemerdekaan 17 agustus 1945.pertimbangan filosofis ,historis dan sosiologistelah melahirkan undang-undang no 44 tahun 1999 tentng penyelenggara daerah keistimewaan aceh  di bidang :
Penyelenggaraan kehidupan beragama
a.        Penyelenggaraan kehidupan adat
b.       Penyelenggaraan pendidikan
c.        Peran ulama dalm penetapan kebijakan daerah
BAB IV
KERANGKA TEORI BUDAYA ADAT ACEH
Untuk budaya aceh, pemahaman budaya itu adalah bersumber kepada nilai-nilai syari’at artinya secara umum basis budaya aceh adalah syaria’t ,meskipun ada sebagian ada yang berorientasi kepada yang lain .maka budaya adat aceh  dapat di pilah kepada nilai-nilai primer dan sukender. Misalnya nilai primer ( pegangan hidup)
·         Akhidah islami (hablum minallah)
·         Persatuan dan kesatuan
·         Universal/hablum minannas
·          Demokrasi
·         Komunal
·         Trasparan
·         Hormat menghormati
·         Keteladanan pemimpin
·         Panut kepada imm
·         Jujur,amanah dan berakhlak mulia
·         Malu diri,malu keluarga/harga diri
·         Percaya diri
·         Cerdas dan bangga dengan pekerjaannya
·         Suka damai
·         Pemaaf
Sedangkan nilai skunder adalah yang bersifat kreasi  (temuan-temuan baru ) untuk memudahkan membangun kehidupan dengan menggunakan sains dan teknologi. Umpamanya mengatur kelahiran keluarga,membangun pabrik industri. Implementasi nilai-nilai primer dan sukender perlu kita pilah pilah dala program kegiatan,sehingga semua pihak baik laki-laki maupun perempuan mengambil porsi masing-masing guna di berdayakan.



BAB V
PENEGAKAN HUKUM ADAT
Untuk profinsi aceh sekarang ini penegakan adat aceh adalah semua adat istiadat yang tumbuh dan hidup dalam tatanan pergaulan masyarakat aceh ,secara keseluruhan .paling tidak adat istiadat kawasan pesisir ,kawasan aceh tengah ,aceh bagian timur bagian selatan dan adat pulau-pulau .antara adat satu kawasan dengan kawasan lainnya ,terdapat perbedaan   dan perbedaan itu  tidak bisa di klafikasikan dari sisi kawasan budaya politik,misalnya kawasan adat kabupaten/ kota  secara kongkrit .penegakan adat di aceh di bagi  dalam beberapa bentuk yakni :
a.       Adat meukuta alam
b.      Fungsi keuchik dan imum mukim
c.       Mekanisme penyelesaian sangketa
d.      Administrasi peradilan adat

BAB VI
DINAMIKA PRILAKU ADAT MASYARAKAT
Salah satu prilaku adat yang  amat bermakna simbolisnya bagi pendukung kegairaha hidup dan silaturrahmi dalam masyarakat aceh ,adalah peusijuk yang selalu di iringi bacaan doa, sebagai rasa peresahan diri kepada allah swt. Tentang apa  yang telah di alaminya ,semoga akan memberi dorongan dan semangat kembali untuk mencapai sesuatu yang lebih baik di bawah ridha allah swt.pelaksanaan peusijuk biasanya di lakukan dalam masyarakat aceh selalu di akhiri dengan pembacaan do’a  sebagai mengakhiri /menutup acara.selain peusijuk ada juga beberapa prilaku adat masyarakat aceh di antaranya  acara perkawinan,adat meu bu/meulineum,upacara cukoe oek ,pakaian aceh, pakaian kebesaran kupiah meuketop,tatanan adat pergaulan, tatanan anak dengan orang tua.dan tat hubungan murid dengan guru. Guru dalam tatanan adat masyarakat aceh sangat di hormati,karena di anggap merekalah yang mengantar manusia untuk terhindar dari alam kejahilan  kealam terang benderang.karena besarnya jasa guru kepada murid-muridnya maka guru patut di hormati dengan sikap yang sopan dan beradab.narit maja menegaskan “ta’zim keu guree meuteumeung ijazah,ta’zim keunangbah(ayah bunda)meuteumeung syurugaa.



BAB VII
TANDA-TANDA KEBESARAN/GELAR ADAT
Tanda-tanda kebesaran /gelar yang ada bermakna satu kehormatan dan julukan . kadang –kadang nama kampung di pandang  sebagai gelar yang melekat pada nama seorang  yang di anggab terkemuka (ulama atau orang terhormat).gelar menurut literatur tingkaannya sebagai berikut : a. Gelar raja, b. Gelar bangsawan , c. Gelar jabatan d. Gelar yang bersal dari bahasa arab , e. Gelar untuk jabatan tertentu f. Gelar kehormatan ,g. Gelar kesopanan(dalam keluarga).
Tingkatan gelar :
Ø  Sultan (gelar pada umumnya)
Ø   Raja ( kepala pemerintahan )
Ø  Gelar untuk anak raja

BAB VIII
PERLINDUNGAN KELUARGA
Landasan filosofis dan way of life budaya aceh, mengacu pada ajaran syariat ,yaitu bahagia hidup dunia dan bahagia hidup akhirat. Dinamika sumber daya manusia  dengan segala proses kreasi kehidupannya berada dalam tata ruang ini(konsep hidup) jadi ada batasan di saatseorang berkehendak  mau,sedang atau akan berhadapan dengan ketentuaan Allah swt. Brdasarkan pemikiran dari kerangka  tersebut ,gender dalam budaya masyarakat aceh tidak perlu ada permasalahan yang membalut dirinya  menjadi tidak beridentitas dan berkompetitif,baik intra budaya nasional,maupun dunia global. Kemitraan antara laki-laki dan perempuan dalm perjalanan sejarah aceh ,berikutnya tidak berkelanjutan  sebagaimana mestinya.hal itu di sebabkan karena aceh terlalu lama dalam kehidupan konflik yang silih berganti dan makan waktu ratusan tahun.kondisi semacam itu telah menimbulkan berbagai kendala dalam tatanan kehidupan dan kedudukan perempuan dalm budaya aceh.


BAB IX
ASAS-ASAS PRILAKU MASYARAKAT
Asas-asas prilaku masyarakat budaya adat aceh ,dari aspek primer dapat di lihat sebagai berikut:
Ø  Aqidah islami
Ø   Persatuan dan kesatuan
Ø   Komunal
Ø   Ketauladanan pemimpin
Ø   Panut kepada imam
Ø   Jujur dan adil
Ø   Malei kaom
Ø   Percaya diri
Ø   Cerdas
Ø  Terbuka

BAB X
POLA PEMBANGUNAN YANG BERLANDASKAN BUDAYA ADAT
Pola pembangunan budaya masyarakat aceh yang diterapkan sejak masa kesultanan merujuk pada nilai-nilai filosofi yang terkandung dalam narit maja
 “ adat bak po teumeureuhom”
“ hukom bak syiah  kuala”
“qanun bak putro phang “
“reusyam bak bentara”
Pola pembangunan yang bersumber dari agama /adat istiadat dapat di klafikasikan kedalam nilai nilai primer dan sukender.untuk melakukan pembangunan secara komperatif dan bersama masyarakat ,maka harus di lakukan reposisi tokoh ulama /tokoh adat dalam menentukan wilayah wewenang dan tanggung jawab pembangunan kawasan masing-masing.
                                                               
BAB XI
NAMA-NAMA BULAN ACEH ,KEUNONG DAN WASEE
Masyarakat adat aceh juga mengenal astronomi ,terutama yang berkaitan dengan petunjuk kelender bulan dan alamat-alamat  tanda musim bagi kepentingan bidang pertanian.orang ach menggunakan kelender qamariah  di samping tahun hijriyah dan tahun masehi selama 12 bulan sebagai kelender ppegangan hidup denga rincian sebagai berikut :
Ø  Buleun hasan husein
Ø  Buleun sapha
Ø  Buleun moled phon
Ø  Buleun adoe moalod
Ø  Bulen khanduri boh kayee
Ø  Buleun kahnduri apam
Ø  Buleun khanduri bu
Ø  Buleun puasa
Ø  Buleun uro raya
Ø  Buleun meu apet
Ø  Buleun haji
Biasanya dalam adat orang aceh hubungan pertanian selalu berpedoman kepada keuneunong Suatu pedoman waktu bercocok tanam yang di huungkan dengan perkembangan musim. Dan hak wasee dalm tatanan masyarakat aceh untuk mendukung pembangun masyarakat dan membiayai kehidupan lembaga-lembaga adat juga di kenal adanya pugutan-pungutan semacam pajak yang di sebut dengan wasee .
BAB XII
LEMBAGA-LAMBAGA ADAT DAN TATA RUANG
Masyarakat hukum adat aceh pada dasarnya terjadi dari dua faktor ,yaitu faktor genelogis dan faktor teritorial. Dan lembaga adat merupakan  suatu organisasi ke masyarakatan adat yang di bentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu dan mempunyai wilayah tertentu. Harta kekayaan sendiri serta berhak dan wewenang dalam mengatur sumber  alam dan menggunakan untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat aceh dalam wilayah kekewenangannya.
BAB  XII
MENGEMIS DALAM MASYARAKAT ACEH
Bertlak pada konsep acuan budaya aceh yang mendasarkan diri paa “adat ngon hukom lagee zeet ngon sifeut”  maka sebenarnya kresai budaya aceh secara logika merupakan “tangan di atas” membangun kesejahteraan umat /masyarakat artinya mencuat dan mebudaya semua orang bekerja ,anpa pengemis .semua lini masyarakat mestinya penuh dengan berbagai kegiatan sesuai dengan pisik kemampuannya. Segi potensial SDM dan SDA aceh sangat memungkinkan perwujudan program semacam itu ,namun apa kenyataannya? Tidak bisa di hindari bahwa pengemis di kota-kota merajalela ,macam negeri tak bermoral .itulah yang terjadi “gangguan budaya aceh “ antara lain keberadaan pengemis.

BAB XIV
PERADILAN ADAT DAN NILAI-NILAI SYARI’AT
Dalam budaya adat masyarakat aceh terdapat sesuatu teori yang menjadi asas  bangunan hukum adat.yang populer di sebut dalam narit maja “udeep tan adat lage kapai tan nahkoda “kentalnya aspirasi masyarakat dalam menuntut (pellaksanaan syariat islam) perlunya di berikan legilasi dari sudut perundang-undangan ,merupakan refleksi dari akumulasi pemahaman prilaku masyarakat aceh yang bersumber dari 4vjnis sumber hukum adat yaitu :
Ø  Adatullah adat istiadat yang sejalan dengan ajaran agama islam
Ø  Adatunnah adat istiadat yang sejalan dengan sunah nabi
Ø  Adat muhakamah adat yang bersumber dari kesepakatan para pemuka agama
Ø  Adat jahiliyyah adata yangberasal dari zaman lama

BAB XV
BUDAYA ADAT SEBAGAI WADAH DAMAI
Nilai-nilai damai itu dahirkan oleh kesejahteraan bersama para pihak ,yang di pimpin /didomokrasi oleh “ureung-ureung patot,ureung tuha adat/ulama.dalam adat aceh solusi damai adat yang sangat terkenal adalah “penyelesaiaan damai ishlah/suloh/sayam”.pelaksaan damai dalam masyarakat memerlukan sosialisasi tentang maksud dan tujuan dari damai itu sendiri.terutama menyangkut dengan bagaimana caranya membangun suasana yang kondusif ,terutama pada tahap tahap awal melakukan pendekatan damai dengan para pihak  yang bertikai / berseisih.solousi damai harus beralasan kepada beberapa prinsip berikut :
Ø  Dasar dasar hukum
Ø  Asas asas sayam dalam adat/adat istiadat
Ø  Nilai nilai islami dalam ishlah
Ø  Nilai nilai undang-undang dan ham
Ø  Legalitas hukum
Ø  Pelaksaan di depan publik

BAB XVI
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Bagi masyarakat hukum adat di gampong gampong sering terjadi gangguan yang bersifat pelanggaran /delik-delik adat sehingga sangat mengganggu tatnn keseimbangan hidup antarsesama masyarakat .masalah keadilan adalah masalah hak asasi manusia yang harus di lindungidan di tegakkan.perimbanan-pertimbanan yang sangat memungkinnkan untuk berfungsinya peradilan adat /peradilan damai. Antara lain dapat di lihat dari kasus-kasus yang di ajukan ke pengadilan:
Ø  Bahwa yang di inginkan masyarakat sebenarnya lebih di titik beratkan bukan pada penegakan hukumnya.akan tetapi kepada nilai-nilai ketentraman dan kedamaian masyarakat
Ø  Penyelesaiaan melalui hukum / pengadilan tidak akan emecahkan msalah, seringkali hanya memperluas pertentangan dan rasa tidak senang antar warga masyarakat yang beperkara.
Ø  Kasus yang di adukan kadang kadang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat umtuk di selesaikan secara hukum



BAB XVII
MASARAKAT HUKUM DAN HAK-HAK UMUM
Masyarakat hukum pada dasarnya terjadi dari dua faktor yaitu : faktor genealogis dan faktor teritorial. Hak hak umum/ulayat/publik hanya persekutuan masyarakat itu sendiri beserta para warganya yang berhak berperan unuk menggunakan fungsi tanah tanah liar dalam wilayahnya sedangkan orang-orang luar untuk mempergunakan tanah itu harus menapat izin dari masyarakat setempat.

BAB XVIII
HAK-HAK BERHUBUNGAN DENGAN HUTAN
Pada kawasan-kawasan itu muncul hak-hak publik /kepentingan umum,yang di kenal dengan hak ulayat /hak purba/tanoh raja ynag di kuasai oleh suatu kelompok komunitas masyarakat,seperti gampong/desa atau mukim di aceh.yang menjadi objek ulayat adalah : tanah,air ,sungai, (danau/pantai/perairan),tubuh-tumbuhan ,buah-buahan,dan bidatang yang hidup di dalamnya.pada hak ulayat /hak umum itu melekat hak-hak individual anggota masyarakat setempat untuk memiliki  menguasai dan mengelola serta mengawasi sumber alam.

BAB XIX
PERAN DAN POSISI LEMBAGA ADAT DALAM PENATAAN RUANG
Tujuan budaya ada orang aceh adala untk mencapai kebahagian hidup dunia dan akhirat.sesuai dengan garis syariat yang di tentukan maksudnya tuhan memerinahkan manusia untuk berusaha mencari bekal menuju hari esok /akhirat .sebaga landasan pijak dalam membangun segala aspek kehidupan sosial politik, ekonomi,budaya dan keamanan masyarakat. Dalm masyarakat aceh ada simbol budaya aceh yakni peninggalan sejarah berfungsi sebagai sastra inspirasi sebagai sentra inspirasi dan motivator  penggerak budaya ,yaitu meunasah yang berkedudukan sebagai ibu kota gampong dan mesjid sebagai ibukota mukim.
BAB XX
PERAN  PEMANGKU ADAT DALAM PENGEMBANGAN DAERAH
Dari berbagai gambaran tersebut di atas,dapat di pahami bahwa hubungan pemangku adat dengan masyarakat berfungsi sebagai berikut:
Ø  Organisator
Ø  Komunikator
Ø  Legitimator
Ø  Motivator
Ø  Fasilitator/mediator
Ø  Katalisator
Berkaitan dengan kedudukan dan peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat aceh dan dasar-dasar hukum/pandangan yang di milikinya.
·         Pemangku adat dn lembaga-lembaga ada aceh ,harus berperan aktif untuk menggali dan mengembangkan nlai-nilai adat,melalui berbagai program kegiatan ,penelitian ,penulisan ,pelatihan dan pengembangan
·         Kelembagaan perlu di regulasikan dalm berbagai peraturan /qanun  pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk penguatan pemberdayaan guna memcu pelaksanaan bidang tugasnya masing-masing  dalam membangun kesejahteraan.
·         Program-program kegiatan berkaitan dengan penguatan pemberdayaan lembaga adat ,wajib mendapat dukungan dana dan fasilitas-fasilitas yang di perlukan untuk meningkatkan pemberdayaan dalamsetiap sektor pembangunan yang di programkan oleh pemerintah.








Daftar Isi
Kata Pengantar ....................................................................i
Daftar isi ................................................................................ii
Bab I Pendahuluan ................................................................. I
BAB II Stuktur Dan Kultur Pemerintahan Aceh.....................2
BAB III Setelah kemerdekaan Nkri...........................................2
BAB IV Kerangka Teori budaya adat aceh............................. 3
BAB V Penegakan hukum adat..............................................4
BAB VI Dinamika  prilaku adat masyarakat .............................4
BAB VII Tanda tanda kebesaran /gelar adat..................................5
BAB VIII Perlindungan keluaraga...........................................5
BAB IX Asas –asas prilaku masyarakat....................................... 6
BAB X Pola pembangunan yang berlandaskan budaya adat.........................6
BAB XI Nama-nama bulan aceh ,keueunong dan wasee.............................7
BAB XII Lembaga –lembaga adat dan tata ruang........................................7
BAB XIII Mengemis dalam masyarakat aceh..........................................8
BAB XIV Peradilan adat dan nilai nilai syari’at........................................8
BAB XV Budaya adat  sebagai wadah damai.........................................8
BAB XVI Tata cara penyelesaian sengketa.............................................9
BAB XVII Masyarakat hukum dan hak-hak umum...........................10
BAB XVIII Hak-hak berhubungan dengan hukum...........................10
BAB XIX Peran dan posisi lembaga adat dalam penataan ruang...............10
BAB XX Peran pemangku adat dalam pengembangan daerah......................11

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tinggalan Arkeologi Masjid Tuha Lam'ura

PULAU SCOTRA